Kamis, 31 Desember 2015

PASSING GRADE KELULUSAN CPNS

PASSING GRADE KELULUSAN CPNS

Kelulusan peserta ujian CPNS didasarkan pada nilai ambang (passing grade), dan apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan selanjutnya berdasarkan rangking nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya sampai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan.
 
Tes CPNS CAT
Adapun nilai passing grade berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :

No.
Kriteria Nilai Ambang Batas
Jumla Soal
Nilai Maksimum
Nilai Ambang Batas
1
TKP
35 butir
175
60%
105
2
TIU
30 butir
150
50%
75
3
TWK
35 butir
175
40%
70
500
250



Tidak ada komentar:

Posting Komentar